JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta semua bus pariwisata yang hendak digunakan sebagai angkutan mudik Lebaran 2024 melakukan uji KIR.
Sebab, saat ini masih ada operator bus yang nakal dengan memaksakan bus pariwisata tidak layak atau sudah habis masa berlaku KIR, tetap beroperasi. Alhasil, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Status KIR bus pariwisata harus hidup karena banyak kasus kecelakaan darat yang melibatkan bus karena uji KIR-nya mati," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub dalam Forum Merdeka Barat 9 , Senin (25/3/2024).
Imbauan tersebut seiring dengan tingginya minat dari masyarakat untuk menggunakan transportasi darat saat momen mudik dan balik Lebaran tahun ini.
Berdasarkan hasil survei Kemenhub bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Komunikasi dan Informasi, didapati hasil 56 persen pemudik memilih jalur darat untuk pulang kampung.
Mayoritas pemudik memilih menggunakan sarana transportasi bus, mobil pribadi dan mobil sewa.
"Sisanya memilih naik kereta. Berdasar hasil survei ini, fokus penanganan mudik Lebaran kami tahun ini tetap di jalan," ungkap Adita.
Dia mengatakan, upaya sosialisasi berbagai ketentuan yang diberlakukan untuk periode arus mudik Lebaran dan arus balik Lebaran sudah dilakukan sejak jauh hari meski situasinya di lapangan dinamis.
Bersama Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, Kemenhub sudah menyusun jadwal pemberlakuan one way, contra flow dan ganjil-genap selama periode mudik Lebaran 2024.
Tapi, dia mengingatkan, kondisi di lapangan bisa berubah-ubah karena kondisi cuaca.
"Kita siapkan dari sisi layak operasinya. Sejak sebulan lalu Menteri Perhubungan sudah lakukan peninjauan ke lapangan dan terakhir meninjau Pelabuhan Merak," katanya.
Dia mengatakan, masyarakat yang akan mudik Lebaran di tahun 2024 ini melonjak luar biasa dibanding mudik Lebaran 2023 karena diperkirakan akan mencapai 193,6 juta orang.
Pihaknya melakukan monitoring pergerakan masyarakat yang mudik ini bekerja sama dengan operator seluler.
"Kita melalui SKB (surat keputusan bersama), kita membatasi truk angkutan barang 3 sumbu atau lebih mulai 5 sampai 16 April 2024 dan itu sudah kita sampaikan ke pelaku usaha," ucap dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/03/26/144100215/bus-pariwisata-wajib-uji-kir-sebelum-lebaran-2024