Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Catat, Ini 11 Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal melaksanakan Operasi Keselamatan 2024 pada 4-17 Maret 2024.

Pengumuman ini diinformasikan melalui akun Instagram Korlantas Polri NTMC, Kamis (29/2/2024).

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” tulis unggahan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/2/2024), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan, ada 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.

“Korlantas Polri juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” ucap Edy.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:

  1. Berkendara menggunakan ponsel
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
  4. Pengendara motor tidak menggunakan helm
  5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
  6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  7. Melawan arus lalu lintas
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
  10. Kendaraan yang melebihi batas muatan
  11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/29/170100615/catat-ini-11-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-selama-operasi-keselamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke