DEMAK, KOMPAS.com - Mobil tidak sepatutnya digunakan untuk melewati banjir meski genangan terlihat tidak cukup dalam. Pasalnya, berbagai kerugian bisa terjadi bukan hanya soal water hammer.
Hanya saja jika memang dalam keadaan terpaksa, genangan air bisa diterobos asal tahu batas amannya. Jangan sampai permukaan air melebihi batas aman tersebut.
Eko Sulistyo, Technical Leader Nasmoco Demak mengatakan, batas aman mobil boleh melewati genangan banjir kira-kira setengah roda.
“Tapi kalau ada kemungkinan permukaan air naik karena ombak dari pengguna jalan lain sebaiknya dihindari, bila kemungkinan gelombang bisa sampai setengah roda sebaiknya jangan,” ucap Eko kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).
Eko mengatakan, batas tersebut bermaksud sebagai langkah antisipasi air tidak masuk ke bagian terlarang seperti saluran udara, transmisi. Sementara air dengan ketinggian tersebut biasanya sudah bisa masuk ke kabin.
“Paling karpetnya basah, tapi jika lebih ditakutkan air bisa tersedot dan masuk ke ruang bakar lewat saluran udara,” ucap Eko.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, batas aman mobil melewati genangan air atau banjir adalah 30 cm di bawah air intake (saluran udara).
“Batas mobil bisa menerobos banjir, sekitar 30 cm di bawah air intake, sehingga setiap pengguna harus tahu letaknya di mana dengan ketinggian seberapa ” ujar Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.
Sony juga mengatakan, pemilik mobil harus mengetahui letak air intakenya, karena setiap mobil berbeda-beda tempatnya.
Jadi, batas aman mobil boleh menerobos banjir tidak baku karena setiap mobil punya konstruksi tidak sama. Sebagai langkah antisipasi sebaiknya genangan air jangan diterobos dengan mobil.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/11/181100015/batas-aman-mobil-boleh-menerobos-banjir-yang-benar