Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Senin (5/2/2024). Dalam tayangan itu, terlihat mobil Mercedes-Benz mengikuti iring-iringan kendaraan pejabat yang sedang dikawal oleh petugas kepolisian.
Tampak polisi tersebut sudah memberikan peringatan beberapa kali kepada pengemudi Mercy untuk tidak mengikuti iring-iringan kendaraan, namun diabaikan. Hingga akhirnya petugas tersebut turun dari sepeda motornya dan menegur dengan keras.
“Kok ngikut, kenapa ngikut? Kalau kamu ketabrak siapa yang tanggung jawab,” kata polisi dalam video tersebut.
Perlu dipahami, bahwa membuntuti kendaraan dalam pengawalan petugas bukan tindakan bijak. Selain berpotensi melanggar lalu lintas, membuntuti iring-iringan kendaraan prioritas sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Pengemudi seperti itu termasuk ke dalam tipe “Tourist", dia akan nebeng dan masuk rangkaian dan sesampai ke tempat tujuan dia akan keluar rangkaian,” ujar Sony kepada Kompas.com belum lama ini.
Menurutnya, pengemudi tipe itu tidak memahami etika dan kebersamaan dalam berlalu lintas, memanfaatkan situasi ini bukan cerdas tapi terlihat bodoh.
“Mungkin orang lain diam saja, tapi yang bersangkutan sudah mempermalukan diri sendiri. Nah bukan tanpa masalah, karena sering kali mereka menjadi benang kusut kemacetan lalu lintas,” kata Sony.
Sebetulnya tidak ada perbedaan hak antara satu kendaraan dengan kendaraan lain dalam menggunakan fasilitas jalan raya. Semua bebas menggunakan dan melewatinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada prioritas satu di atas yang lain.
Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapat prioritas di jalan dan harus didahulukan di antara kendaraan lain.
Kendaraan-kendaraan prioritas ini termaktub dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal 134. Jumlahnya ada 7, yaitu:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/02/05/162100715/video-mercy-kena-tegur-polisi-karena-buntuti-konvoi-pejabat