Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Benarkah Pengguna Pelat Dewa Harus Diprioritaskan di Jalan?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelat nomor dewa alias pelat nomor khusus pejabat instansi dianggap masih rancu oleh sebagian masyarakat, khususnya dalam hal aturan, fungsi, serta wewenang.

Masih banyak anggapan jika pengguna pelat dewa punya hak-hak lebih di jalan dan mengharuskan pengendara lain untuk mengalah.

Beberapa asumsi terkait hak-hak lebih yang dimiliki pengguna pelat dewa, contohnya seperti harus selalu dibukakan jalan, dijadikan prioritas, dan punya kekebalan hukum, benarkah demikian?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, menampik asumsi tersebut. Dia menegaskan jika kendaraan dengan pelat dewa tidak punya hak-hak lebih.

“Tidak ada hak lebihnya, karena dasarnya itu kan juga TNKB. Statusnya setara di mata hukum,” kata dia kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).

Yusri menambahkan, pengguna jalan lainnya juga tidak perlu memberikan perlakuan khusus seperti membuka jalan atau menepi saat pengguna pelat nomor dewa melintas.

“Kalau posisinya lagi macet ya macet saja, enggak usah buka-buka jalan. Mereka enggak ada prioritasnya pada kondisi semacam itu,” ucapnya.

Hanya saja, memang ada beberapa situasi yang membuat pengguna pelat nomor dewa punya prioritas lebih, yakni ketika pengawalan.

Namun Yusri tetap menegaskan, proses pengawalan tidak akan dilakukan sembarangan dan hanya pada situasi penting serta mendesak saja.

“Misalnya pelat ZZH itu milik pejabat instansi negara, kalau ada situasi urgent barulah diberikan pengawalan. Saat dikawal ini, barulah ada pembukaan jalan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/31/161200815/benarkah-pengguna-pelat-dewa-harus-diprioritaskan-di-jalan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke