Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sembarangan Buang Abu Rokok Saat Berkendara

KLATEN, KOMPAS.com - Abu rokok merupakan benda yang dapat mencederai mata. Oleh sebab itu penting untuk memastikan saat membuangnya tidak sampai membuatnya beterbangan, apalagi dibuang keluar jendela saat berkendara mobil..

Jangan sampai gara-gara abu rokok bisa memancing konflik dengan pengguna jalan lain seperti yang terjadi baru-baru ini di Denpasar, Bali.

Seorang sopir mobil pikap berinisial LUJ (41), ditangkap polisi usai menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial GH (39), di Jalan Imam Bonjol depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar, Bali, Kamis (18/1/2024) pukul 22.00 Wita.

Pengendara mobil menganiaya GH dengan pisau karena tak senang ditegur merokok saat berkendara.

"Motifnya pelaku, pada saat korban ngejar dan ditegur (merokok sambil berkendara), pelaku tidak terima karena spionnya dipukul-pukul oleh korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo, di Mapolresta Denpasar, Sabtu (20/1/2024).

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka robek di lengan kiri, bibir bawah sebelah kiri, luka lecet pada pelipis kiri, dada, dan perut bagian atas sebelah kanan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke kepolisian, hingga akhirnya pelaku ditangkap pada hari yang sama, sekitar pukul 03.30 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Terlepas dari kasus penganiayaan, merokok sambil berkendara juga termasuk bentuk pelanggaran lalu lintas. sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C.

"Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor." bunyi pasal tersebut.

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tapi juga mengganggu pengendara lain akibat debu yang beterbangan di jalan.

“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Dia mengatakan petugas penegak hukum bisa melakukan tilang elektronik kepada semua pengendara yang didapati merokok di jalan.

“Dengan tilang elektronik yang baru, pasti hal ini akan membuat masyarakat lebih sadar akan bahaya merokok saat berkendara untuk dirinya sendiri dan orang lain,” ucap Jusri.

Dia mengatakan minimnya kesadaran masyarakat dalam beretika saat berkendara menjadi tugas kita semua.

“Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas,” ucap Jusri.

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menegaskan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/20/172200915/jangan-sembarangan-buang-abu-rokok-saat-berkendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke