JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif progresif pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih dari satu di wilayah DKI Jakarta resmi naik, dari 0,5 persen untuk setiap penambahan jenis kendaraan menjadi 1 persen.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang diundangkan 5 Januari 2024.
Tetapi perlu dicatat, pengenaan tarif progresif hanya untuk satu kendaraan sejenis saja.
Artinya apabila ada masyarakat yang punya satu mobil serta satu sepeda motor, dianggap memiliki satu kendaraan untuk masing-masing kategori. Sehingga, pajak yang dikenakan 2 persen bukannya 3 persen.
"Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu roda tiga, dan satu kendaraan bemotor roda empat masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tak dikenakan pajak progresif," tulis Perda tersebut dikutip Senin (15/1/2024).
Kemudian pajak progresif juga baru akan dikenakan apabila kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
Berikut tarif progresif PKB dalam Perda No. 1/2024:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/01/15/164100915/ketentuan-pengenaan-pajak-progresif-terbaru-di-dki-jakarta