Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Damkar Terhalang Mobil Parkir Sembarangan di Jalan

JAKARTA, KOMPAS.com - Video kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) terhalang mobil parkir di jalan perumahan viral di media sosial. Rekaman itu diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia, Rabu (27/12/2023).

Dalam unggahan itu, terlihat kendaraan damkar mengalami kesulitan saat melintas di salah satu ruas jalan. Jalan yang sempit ditambah adanya kendaraan yang terparkir dekat belokan membuat laju truk pemadam harus terhenti saat bertugas.

Pada rekaman itu juga terlihat sejumlah petugas pemadam kebakaran berusaha mencari tahu siapa pemilik mobil yang terparkir sembarangan di jalan. Namun, hingga akhir video, tidak diketahui siapa pemilik mobil tersebut.

Untuk menghindari kejadian serupa, sebaiknya warga setempat segera melapor kepada ketua Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW) jika ada pemilik kendaraan yang memarkir mobil di badan jalan.

Perlu dipahami, mobil yang parkir sembarang di ruas jalan umum hingga mengganggu masyarakat sekitar dapat dikenakan Pasal 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 tentang Jalan yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,”

Untuk di Jakarta, ada juga aturan tentang perparkiran yang tertuang dalam Pasal 140 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran (Perda DKI Jakarta 5/2012), yang berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), parkir sembarangan bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Pasal 275 ayat 1.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan, bahwa kewajiban pemilik mobil punya garasi itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Bahkan, aturan itu secara spesifik mengatur bahwa penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK) baru bisa dilakukan setelah bisa dipastikan pemilik mobil punya garasi.

“Saat yang bersangkutan menerbitkan atau memperpanjang STNK akan diminta keterangan atau penjelasan (oleh kepolisian) terkait ketersediaan parkir di rumah yang bersangkutan,” ucap Syafrin.

Meski begitu pada kenyataannya masih banyak pemilik mobil di Jakarta yang tak punya garasi hingga memarkirkan kendaraannya di jalan pemukiman atau depan rumah.

Untuk itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan apakah proses pengecekan kepemilikan garasi sebelum penerbitan STNK itu sudah dijalankan dengan baik.

“Ini (proses menanyakan soal ketersediaan garasi) akan kami koordinasikan kembali (dengan kepolisian),” kata Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/28/062200015/video-damkar-terhalang-mobil-parkir-sembarangan-di-jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke