Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelajar Bawa Motor Gemar Ugal-ugalan dan Langgar Lalu-Lintas

Padahal mayoritas pelajar merupakan anak di bawah umur sehingga pada dasarnya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), karena syarat memiliki SIM ialah berumur 17 tahun.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, pelajar masih labil belum bisa mengambil keputusan apabila di jalan dihadapkan pada permasalahan lalu-lintas.

"Pengetahuan tentang lalu-lintas masih minim bahkan mungkin minus, skill atau ketrampilan mengendarai motor juga masih sangat minim bahkan mungkin hanya coba mengikuti tren teman-temannya," ujar Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/12/2023).

Mantan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, mayoritas pelajar juga menunjukkann sikap abai terhadap peraturan dan melanggar rambu lalu-lintas.

"Sikap perilaku saat mengendarai motor cenderung melanggar, tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari satu, abai terhadap keselamatan, kebut-kebutan yang tidak terkontrol dan sifat-sifat negatif lainya," katanya.

Budiyanto mengatakan, dalam beberapa kasus ekstrem perangai pelajar yang ugal-ugalan di jalan termasuk dalam tipe aggresive driving.

"Tipe aggresive driving cenderung ugal-ugalan, cenderung melanggar, cenderung mengikuti nafsunya dan tidak mampu mengendalikan diri," ujarnya.

Budiyanto mengatakan, ada alasan pembuatan SIM saat ini ada ujian psikologi. Sebab karakter seseorang dapat dilihat dari ujian psikologi. Termasuk kecerdasan seseorang, daya reaksi dan antisipasi hingga pengendalian emosi dan kestabilan.

"Sifat-sifat ini cenderung tidak dimiliki anak-anak di bawah umur. Anehnya fenomena anak di bawah umur mengendarai motor relatif cukup banyak dan ada kecenderunggan pembiaran," ujarnya.

"Sangat berisiko dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan anak di bawah umur relatif cukup tinggi di atas 20 persen menurut pengalaman saya," ujarnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/20/182200615/pelajar-bawa-motor-gemar-ugal-ugalan-dan-langgar-lalu-lintas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke