JAKARTA, KOMPAS.com – Jelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), kemacetan mulai terlihat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Banyak kendaraan harus mengantre, bukan karena menunggu masuk ke dalam kapal feri, melainkan diminta putar balik karena belum mendapat tiket.
Pasalnya, pengelola pelabuhan menerapkan aturan baru berupa pembatasan pembelian tiket kapal feri dengan radius jarak.
Tak heran puluhan bahkan ratusan kendaraan telah menunggu di pelabuhan menjelang periode libur Nataru.
Untuk diketahui, para pengendara yang akan menumpang kapal feri diimbau melakukan pemesanan tiket jauh-jauh hari sebelum menuju pelabuhan.
Sebab, PT ASDP Indonesia Ferry telah menerapkan radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket ferry online mulai 11 Desember 2023.
Untuk diketahui, pembatasan ini merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket.
Aturan ini merupakan hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
"Kini pembelian tiket ferry dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 km sebelum masuk Pelabuhan," kata Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Jumat (15/12/2023).
Sementara itu, Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju, atau di dekat Kawasan Pelabuhan.
“Aktivitas pembelian akan terbaca melalui GPS telepon seluler, di mana ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat melakukan pemesanan dan pembelian tiket. Pada aplikasi di ponsel akan muncul pesan Error," kata ," ujar Shelvy Arifin.
Shelvy mengimbau, agar koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket.
“Kami juga menghimbau pengguna jasa untuk melakukan pembelian tiket kapal ferry secara mandiri dan memastikan data diri serta kendaraan sudah terisi dengan benar,” ucap Shelvy.
“Dibutuhkan kerja sama tidak hanya dari ASDP dan stakeholder terkait, tetapi juga kepatuhan pengguna jasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Berikut ini lokasi radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket kapal feri di Pelabuhan Bakauheni:
1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.
2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.
4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/18/134200115/awas-diputar-balik-ada-radius-pembatasan-beli-tiket-feri-di-pelabuhan