JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian sudah mengumumkan akan menggelar Operasi Lilin untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya adalah dengan menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pihaknya sudah membahas mengenai kesiapan pemerintah dalam hal rangkaian kegiatan menghadapi Natal dan Tahun Baru.
"Khususnya, terkait dengan kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polri tentunya melakukan beberapa kajian dan kita mempersiapkan langkah-langkah di lapangan yang juga sudah kita laksanakan rapat koordinasi bersama dengan kementerian terkait," ujar Sigit, dalam keterangannya usai Sidang Kabinet Paripurna, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).
"Ada beberapa hal yang menjadi catatan. Pertama, akan ada kegiatan pergeseran masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan libur Nataru. Kurang lebih ada 170,6 juta masyarakat yang tentunya harus dikelola dengan baik. Sehingga, di dalam proses perjalanannya benar-benar bisa berjalan aman dan lancar," kata Sigit.
Sigit menambahkan, Polri tentunya mempersiapkan operasi untuk melaksanakan kegiatan pengamanan pengawalan terkait dengan rangkaian kegiatan Nataru dengan melaksanakan Operasi Lilin yang akan dilaksanakan mulai 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.
"Kegiatannya melibatkan kurang lebih 129.923 personil, baik Polri, TNI, maupun seluruh stakeholder terkait. Selain melaksanakan pengamanan terkait dengan arus mudik dan arus balik, yang diduga akan terjadi dua kali puncak arus mudik dan arus balik, yaitu menjelang Natal dan Tahun Baru," ujarnya.
"Kita akan memberlakukan rekayasa lalu lintas, mulai dari pengaturan contraflow sampai dengan one way. Kita sudah memiliki rumus traffic counting yang kemarin sudah kita coba saat pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri," kata Sigit.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri, bersama Kementerian PUPR, sudah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB). Pada SKB tersebut, dijelaskan sistem contra flow pada arus mudik dan balik libur Nataru sebagai berikut:
Arus mudik Natal
KM 47 - KM 87 : Tanggal 22 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan pada tanggal 23-24 Desember masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Natal
KM 87 - KM 47 : Tanggal 26 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 27 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus mudik Tahun Baru
KM 47 - KM 87 : Tanggal 29 Desember pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 30 Desember pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
Arus balik Tahun Baru
KM 87 - KM 47 : Tanggal 1 Januari pukul 14.00 sampai 24.00 waktu setempat dan tanggal 2 Januari pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat.
"Pengaturan lalin ini pemberlakuannya dapat dievaluasi oleh Korlantas Polri berdasarkan pertimbangan kondisi lalu lintasnya nanti dan bisa jadi akan ada perubahan arus lalu lintas yang bersifat situasional," ujar Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, dalam keterangan resminya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/13/062200015/polisi-rekayasa-lalu-lintas-nataru-pakai-rumus-traffic-counting