Namun, parkir paralel sebaiknya dihindari karena dapat mengganggu akses pengendara lain. Jangan sampai seperti video yang diunggah oleh akun Instagram Dashcam Indonesia, Rabu (6/12/2023).
Dalam rekaman tersebut terlihat mobil Mitsubishi Xpander menghambat pengendara lain yang hendak keluar dari parkiran.
Tampak tiga orang petugas keamanan berusaha untuk memindahkan mobil tersebut, namun MPV tujuh penumpang itu tidak bergerak sedikitpun.
Berdasarkan narasi dalam video itu, peristiwa tersebut terjadi di Mal Living World Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten.
Peristiwa tersebut dapat memberi pelajaran buat kita semua, khususnya pengemudi mobil. Parkir paralel sebetulnya diperbolehkan, tapi harus dengan prosedur yang benar.
Seharusnya pemilik kendaraan meninggalkan mobil dalam keadaan roda kendaraan terbebas atau tidak mengaktifkan rem tangan, sehingga mobil bisa didorong.
“Biasanya, parkir paralel dilakukan di pinggir jalan dengan lahan parkir yang terbatas, sehingga mobil di posisikan segaris ke depan dan belakang atau di area parkir yang penuh,” kata Sony.
Sony melanjutkan, penting diingat bagi para pemilik kendaraan yang melakukan parkir paralel, untuk memastikan posisi parking brake tidak diaktifkan dan tuas matik di netral (N).
“Caranya bisa menggunakan shift lock saat kunci sudah dicabut, sehingga posisi di P bisa dipindahkan ke N saat parkir,” ucap Sony.
Dengan demikian, mobil bisa ditinggal dan aman, mobil bisa didorong maju dan mundur, apabila tidak yakni maka ban sedikit diganjal di bagian roda penggerak, untuk menghindari kendaraan bergerak sendiri.
“Parkir paralel sebenarnya menjadi alternatif terakhir apabila sudah tidak ada opsi parkir seri, jadi tetap cari parkir seri, sekalipun lebih jauh,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/06/170100515/video-mobil-parkir-paralel-aktifkan-rem-tangan-menyusahkan-orang-lain