Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 23 Desember 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov Banten memberikan program pemutihan pajak atau keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat hingga 23 Desember 2023. Momen ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat wajib membayar pajak.

Masyarakat perlu tahu bahwa setiap kendaraan bermotor wajib dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang sah dan bisa ditunjukkan saat ada pemeriksaan oleh petugas.

Cara agar memiliki STNK yang sah, salah satunya tunggakan pajak kendaraan harus dibayarkan.

Wacana kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak bakal dilarang mengisi bahan bakar subsidi di SPBU Pertamina juga cukup menjadi perhatian. Hal itu sudah diumumkan oleh pemerintah Jawa Barat.

Tidak menutup kemungkinan, kebijakan sama juga diterapkan oleh daerah-daerah lain termasuk Sumatera Barat. Saat ini, Bapenda menggelar keringanan pembayaran pajak kendaraan sejak 21 Agustus 2023 sampai 23 Desember 2023, agar dimanfaatkan dengan baik.

Ada pun penawaran yang diberikan yakni:

Bebas pokok dan denda BBNKB 2
Diskon 20% PKB bagi mutasi masuk dari luar ke wilayah Provinsi Banten

Sehingga, bila kita hendak balik nama kendaraan bermotor pada pemilik kedua, misal setelah membeli mobil bekas, dapat warisan atau hadiah tidak akan dikenakan biaya dan bebas denda keterlambatan.

Selanjutnya, kita juga bisa mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor sebesar 20 persen saat melakukan mutasi masuk. Misal mulanya mobil tersebut dari luar Banten, lalu mau ganti nomor polisi agar pelatnya menjadi A maka bisa mendapatkan kesempatan tersebut.

Nah, bagi masyarakat Tangerang, Cilegon, Serang dan sekitarnya bisa mendapatkan keringanan pajak tersebut dengan mendatangi Samsat terdekat di seluruh Banten.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/06/101200515/pemutihan-pajak-kendaraan-di-banten-berlaku-sampai-23-desember-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke