Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjangan 5 Tahunan

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor, berisi identitas kepemilikan seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik.

Pada STNK juga berisi identitas kendaraan bermotor, seperti merek atau tipe, jenis tahun pembuatan, nomor BPKB termasuk jenis bahan bakar.

Bagi pemilik kendaraan, pasti sudah tidak asing dengan pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan. Dua jenis proses yang umumnya dilakukan ini tentunya berbeda.

Ditlantas Polda Jateng melalui Kasubditregident AKBP Doni Prakoso mengatakan, pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak tiap tahun.

Sementara, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK.

"Yang dilakukan tahunan adalah pengesahan STNK (bukan perpanjangan STNK), tidak dilakukan penggantian STNK," ucap Doni kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

“Perpanjangan STNK tertera juga di pelat nomor kendaraan, yaitu tiap lima tahun,” kata dia.

Bahkan, syarat dan prosedur pengesahan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan berbeda, berikut perbedaannya:

Pengesahan STNK tahunan

Berkas yang perlu disiapkan untuk pengesahan STNK tahunan yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  • Bukti pelunasan PKB (BBN-KB) dan SWDKLLJ tahun terakhir yang tertera pada notice pajak.

Kemudian untuk prosedur pengesahan STNK tahunan, sebagai berikut:

  • Datang ke Samsat tujuan dengan membawa persyaratan
  • Pemeriksaan dan penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  • Cek dan memasukkan data ke sistem ERI
  • Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pembayaran PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ
  • Pencetakan SKPD (notice pajak)
  • Pengesahan STNK
  • Penyerahan STNK.

Menyoal biaya, pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan dikenakan tarif sesuai PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ yang sudah ditetapkan, pemeriksaan juga bisa bilakukan secara online melalui aplikasi Signal.

“Jika melalui online atau aplikasi Signal, E-Pengesahan berupa QR Code yang sah sebagai pengganti stempel dan dapat dicetak secara mandiri,” ucap Doni.

Perpanjangan STNK 5 tahunan

Untuk dokumen persyaratan yang perlu disiapkan perpanjangan STNK 5 tahunan, yaitu:

  • Kartu identitas asli (KTP atau akta usaha)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (apabila diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan.

Jika persyaratan telah lengkap, selanjutnya proses perpanjangan STNK 5 tahunan seperti berikut:

Kemudian, tarif perpanjang STNK 5 tahunan sesuai dengan PKB, BBN-KB, SWDKLLJ dan PNBP yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif biaya PNBP.

Berikut rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

1. PNBP STNK

  • Roda dua: Rp 100.000
  • Roda empat: Rp 200.000.

2. PNBP TNKB

  • Roda dua: Rp 60.000
  • Roda empat: Rp 100.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/24/181200115/perbedaan-pengesahan-stnk-tahunan-dan-perpanjangan-5-tahunan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke