JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengusulkan pembatasan operasional angkutan berat selama periode Natal dan tahun baru (Nataru).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengaku telah memprediksi arus lalu lintas kendaraan.
Ia berharap, bahwa tanggal 20 Desember 2023 seluruh kegiatan pekerjaan telah berakhir guna mengantisipasi volume kendaraan di jalan.
“Pada arus puncak tanggal 22 Desember kita harapkan angkutan berat sumbu tiga sudah dipastikan tidak beroperasi,” ujar Firman, disitat dari tayangan langsung Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Selasa (21/11/2023).
“Jadi mohon izin kita usulkan kendaraan-kendaraan tersebut tidak kita operasionalkan, kita harapkan bisa menambah kelancaran,” kata dia.
Demi kelancaran arus lalu lintas, Kakorlantas juga berpesan kepada pengelola rest area agar menciptakan ketertiban bagi masyarakat atau pengguna jalan yang akan melalui jalur tol pada Libur Nataru.
Ia meminta kerjasama yang baik seperti penguraian kemacetan pada pelaksanaan Mudik Lebaran kemarin.
“Kami juga mengantisipasi potensi-potensi kerawanan sekitar rest-rest area yang ada di jalan tol. Moga-moga pengelola rest area juga menyiapkan sedemikian rupa berkaca dengan pengalaman yang lalu,” ucap Firman.
“Terima kasih atas kerjasamanya, masyarakat bisa kita atur sedemikian rupa untuk berbelanja dengan teratur di rest area yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Korlantas Polri memprediksi puncak arus mudik diprediksikan terjadi dua periode yaitu: puncak arus Natal dan puncak arus Tahun Baru.
Untuk puncak arus mudik natal diprediksi terjadi pada 22-23 Desember 2023 dan puncak arus balik natal terjadi pada 26-27 Desember 2023.
Sedangkan puncak arus mudik tahun baru terjadi pada 29-30 Desember 2023 dan puncak arus balik tahun baru terjadi pada 1-2 Januari 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/22/112200715/operasional-angkutan-barang-mau-dibatasi-saat-nataru