JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang menunjukkan mobil Toyota Agya menggunakan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) alias pelat nomor pilihan atau biasa yang dikenal dengan pelat nomor cantik.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram bernama Lowslow Indonesia, Selasa (22/11/2023). Dalam tayangan itu terlihat Toyota Agya berkelir abu-abu menggunakan NRKB dengan nomor B 57 tanpa diikuti angka di belakangnya.
Sontak hal itu pun menuai respons dari sejumlah warganet. Sebab, biasanya pelat nomor cantik digunakan untuk mobil menengah ke atas. Alasannya, tentu saja karena tak terlepas dari biaya pajak yang terbilang mahal.
Maka dari itu, banyak warganet yang heran pelat nomor cantik digunakan pada mobil Agya yang notabenenya masuk ke segmen low cost green car (LCGC) alias mobil murah ramah lingkungan.
“Agya bukan sembarang Agya,” tulis komentar @_tiannaibaho.
“Udah dicek di samsat Dki beneran dong asli platnya,” tulis komentar 2237rzky_.
“Aura2 nasabah prioritas,” tulis akun bangnopall.real.
Untuk diketahui, setiap pemilik kendaraan bisa menggunakan NRKB atau pelat nomor cantik sesuai keinginan. Biasanya dengan tujuan untuk menghiasi kendaraannya hingga menunjukkan identitas si pemilik kendaraan.
Sebagai contoh, pelat nomor cantik jika dibaca sekilas menyerupai ejaan di pemilik mobil, seperti B 0 5 sehingga dapat dibaca “BOS”, atau B 112 VAN yang dapat terbaca “Irvan”.
Namun perlu diingat, pelat nomor cantik juga berfungsi sebagai identitas dari sebuah kendaraan. Sehingga tidak bisa pelat nomor cantik yang sama digunakan oleh dua kendaraan yang berbeda.
Untuk biaya penerbitan pelat nomor baru yang standar, bukan pelat nomor cantik, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) roda dua dan roda tiga yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000. Adapun jika mau memakai pelat nomor cantik, siapkan uang Rp 5 juta sampai Rp 20 juta.
Perlu diketahui, pelat nomor cantik ini tidak berlaku selamanya. Penggunaan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) tersebut wajib melakukan perpanjangan masa berlaku jika ingin tetap menggunakan nomor pilihan tersebut.
Untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/22/070200715/video-toyota-agya-pakai-pelat-cantik-sekian-biaya-pajaknya