JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengendarai motor, pengemudi wajib menggunakan helm dengan benar untuk melindungi kepala jika terjadi kecelakaan.
Namun, alat yang sangat membantu melindungi kepala ini sering disepelekan. Belum lagi bagi pengendara motor yang kerap berdalih cuma sebentar atau jarak pendek dari rumah melupakan helm sebagai kelengkapan wajib berkendara.
Seperti pengemudi motor wanita dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @lowslow.indonesia, Selasa (14/11/2023). Dalam tayangan tersebut, seorang wanita merekam aksi petugas polisi lalu lintas (polantas) yang sedang melakukan penindakan kepada pengendara yang tidak menggunakan helm.
Alih-alih menaati perintah polantas untuk memberikan identitas diri, wanita tersebut justru menolak ditilang dan malah berdalih bahwa alasannya tidak menggunakan helm karena jarak dekat.
“Jadi di sini aku dipaksa buat identitasnya dari Polres Bogor Kota, gara-gara aku tidak pakai helm, sedangkan aku rumahnya dekat ya kan. Padahal di situ banyak yang enggak pakai helm enggak kena, tapi aku kena,” ucap perekam video tersebut.
Rekaman itu pun menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang malah memprotes aksi perekam video tersebut.
“Pak polisi tlg viralkan wajah si mbak nya jg, pengen lihat muka nya kayak apa... Memang ada ya alasan rumah dekat jadi patokan ga taat aturan di jalan raya?!,” tulis komentar @smart.m4t.
“Musibah itu ga mengukur jarak,kadang baru keluar gang rumah aja bisa terjadi kecelakaan,” tulis akun @putraapamungkass_.
Head of Safety Riding Promotion Wahana Agus Sani mengatakan, kurangnya pendidikan tentang keselamatan berkendara bagi para pengendara motor menjadi salah satu alasan mengapa helm kerap disepelekan.
"Selain itu, pemahaman akan risiko yang fatal jika mengendarai motor tanpa helm juga masih kurang. Padahal banyak potensi bahaya di jalan raya yang sewaktu-waktu bisa terjadi pada pengendara," ucap Agus kepada Kompas.com, belum lama ini.
Agus menyarankan, untuk meningkatkan kesadaran pengendara motor akan pentingnya helm bisa dilakukan dengan pendidikan sejak dini soal keselamatan berkendara di sekolah. Harapannya, setiap orang sudah sadar keselamatan berkendara sejak dini.
"Jika dilakukan sejak dini, proses belajar akan mudah diterima dan diingat, apalagi jika belum memiliki kemampuan berkendara. Berbeda dengan yang sudah bisa mengendarai motor, terkadang agak ngeyel, apalagi kalau belum punya pengalaman kecelakaan," kata Agus.
Mengacu pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia.
Lalu berdasarkan Pasal 290, para pengendara yang tidak memakai helm akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/16/063200915/pengendara-motor-tak-pakai-helm-menolak-ditilang-alasan-jarak-dekat