Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kronologi Kecelakaan Mobil Dinas Pelat CD di Cilincing

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan dinas diplomatik bernomor registrasi CD 27 09, tepatnya di dekat persimpangan traffic light Jaya wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kecelakaan itu pun viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @jakut.info. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil sedan merek Lexus membentur jalan di trotoar hingga membuat bagian depan mobil hancur.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan kecelakaan bermula saat kendaraan Lexus GS 300 CD yang dikemudikan oleh pengendara (yang masih dalam proses penyidikan) melaju dari arah Timur ke Barat, pada Jumat (10/11/2023), pukul 06.10 WIB.

“Sesampainya di dekat persimpangan traffic light Jaya, mobil hilang kendali dan oleng ke kiri. Menabrak tiga orang pejalan kaki, yakni Sdr. Muhamad Rizki, Sdr. Sayydan Putra, Sdr. Iqbal Al Hadad yang sedang berdiri di trotoar sisi kiri,” ucap Jhoni, Jumat (10/11/2023).

Tak hanya itu mobil mewah tersebut juga menabrak sepeda motor Honda Beat yang sedang parkir dekat pejalan kaki tersebut.

Usai menabrak ketiga pejalan kaki, mobil Lexus GS 300 tersebut tetap melaju ke arah barat. Setibanya di depan Rs. Koja, mobil dinas kedubes tersebut kembali menabrak pejalan kaki berinisial M.

“(Penyebab hilang kendali) Belum diketahui, masih dalam proses,” ucap Jhoni.

Hilang kendali saat berkendara memang kerap menjadi penyebab terjadinya kecelakan. Untuk itu pengemudi dituntut untuk selalu tetap konsentrasi dan fokus agar kendaraan tetap bisa dikendalikan dengan baik.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto memberikan hipotesis bahwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas faktor manusia sebagai salah satu penyebab kecelakaan yang cukup dominan.

Hal ini bisa dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberi keterangan karena kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan.

"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucap Budiyanto.

Budiyanto melanjutkan, pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.

"Secara empiris faktor manusia dengan berbagai situasi yang melanggar cukup mendominasi. Hipotesa awal bahwa dalam kasus-kasus kecelakaan lalu lintas bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas pada umumnya diawali dengan pelanggaran," katanya.

Perlu diingat, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar Rp 750.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/10/172100615/kronologi-kecelakaan-mobil-dinas-pelat-cd-di-cilincing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke