Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Sembarangan, Ini Aturan mengenai Kaca Spion Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kaca spion memiliki fungsi untuk memberikan citra obyek di belakang lewat pantulan kaca. Sehingga, pengemudi dapat memantau lalu lintas sekitar kendaraan tanpa harus berbalik badan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 37, kaca spion kendaraan bermotor baik mobil ataupun sepeda motor seperti yang dimaksud dalam Pasal 35 huruf B harus memenuhi dua persyaratan.

Pada pasal tersebut tertulis:

Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b harus memenuhi persyaratan:

a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih
b. dibuat dari kaca atau bahan lain yang dipasang pada posisi yang dapat memberikan pandangan ke arah samping dan belakang dengan jelas tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat.

Agus Sani, Head of Safety Riding Wahana, mengatakan, pastikan menggunakan kaca spion yang sesuai agar tidak mengakibatkan risiko berbahaya.

“Pengendara jadi tidak bisa melihat bagian belakang motornya secara maksimal bila menggunakan spion lebih kecil atau bahkan menghilangkannya, spion standar dari pabrikan saja memiliki keterbatasan pandangan atau blindspot,” ungkap Sani kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Selain itu, pengendara terkait juga bisa berpotensi mengalami kecelakaan yang tidak diinginkan meskipun kerap kali sepele.

“Kalau memang mau ganti spion, sebaiknya disesuaikan saja, jangan terlalu besar juga karena dapat mengganggu pemotor dalam berkendara. Paling penting, area berkendara kita dapat terlihat dengan baik,” ungkapnya.

Pastikan selalu mengatur pandangan dari kaca spion sebelum mulai berkendara sehingga bagian belakang dari motor terlihat dengan baik.

Kemudian, khusus sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion atau hanya satu dapat dikenakan sanksi sesuai pasal berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan spion dikenakan sanksi berupa denda Rp 250.000. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/08/091200915/jangan-sembarangan-ini-aturan-mengenai-kaca-spion-kendaraan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke