JAKARTA, KOMPAS.com - Ganjil genap (gage) di beberapa jalan utama rutin diselenggarakan setiap pekan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini bertujuan untuk mencegah kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas.
Berdasarkan regulasi Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI nomor 88 Tahun 2019, ditetapkan bahwa aturan gage akan berlangsung selama 5 hari kerja, mulai Senin hingga Jumat di setiap pekan.
Mengutip regulasi yang sama, gage hanya ditiadakan pada Sabtu, minggu, dan hari-hari khusus libur nasional yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Meralat artikel sebelumnya berjudul “Catat, Jadwal Ganjil Genap Jakarta Berubah Pekan Ini”, ditetapkan jika aturan gage pada pekan ini berlangsung normal, sekalipun ada Hari Nasional - Hari Pahlawan pada Jumat (10/11/2023).
Pasalnya, Hari Pahlawan masuk ke dalam kategori Hari-hari Nasional yang bukan Hari Libur, dan diatur di dalam Keppres Nomor 316 Tahun 1959.
Selain itu mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023.
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, ditetapkan jika tidak ada hari libur nasional ataupun cuti bersama di bulan November 2023.
Dengan demikian, Hari Pahlawan tanggal 10 November 2023 yang jatuh pada hari Jumat bukan tanggal merah atau hari libur nasional, sehingga ganjil genap tetap berlangsung normal selama 5 hari kerja tanpa interupsi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/07/150434615/hari-pahlawan-bukan-hari-libur-nasional-ganjil-genap-pekan-ini-tetap-normal