JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang uji emisi kembali digelar per 1 November 2023. Informasinya sudah disebarkan sejak bulan lalu. Namun demikian, masih dijumpai beberapa pengendara yang tidak kooperatif saat pelaksanaan di lapangan.
Satu sikap tidak kooperatif seorang pengendara dibagikan oleh Dimas, Petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengurusi bagian pengujian motor di lokasi Kembangan, Jakarta Barat, rabu (1/11/2023)
Dirinya mengaku sempat mendapat tawaran sogokan dari salah seorang oknum pengendara, yang dinyatakan tidak lolos uji emisi.
Tidak hanya ditawari sogokan, Dimas juga mengaku sempat didesak bahkan sedikit diancam untuk menerima uang sogokan tersebut.
Dimas memaparkan kronologi kejadian tersebut, di mana si oknum pengendara memang sudah menunjukkan sikap defensif, bahkan sejak awal dirinya diberhentikan oleh Polisi.
“Dia protes bilang ‘kok cuma saya yang dihentikan, itu di belakang saya enggak’, jadi saya coba tenangkan dulu si bapaknya itu, sambil saya jelaskan tujuannya uji emisi apa. Tapi masih aja ngegas (marah-marah),” cerita Dimas kepada Kompas.com.
Setelah motor milik oknum pengendara diuji dan dinyatakan tidak lolos, Dimas mengaku sempat dipaksa menerima 5 lembar uang Rp 100.000.
“Bapaknya (oknum pengendara) langsung maksa saya buat ngambil uang Rp 500.000. Itu sumpah saya kaget,” kata dia.
Dia mengaku sempat syok dan kebingungan merespon, karena masih seorang pemula dan baru pertama kali bertugas mengurusi tilang uji emisi. Namun dia mengaku langsung menolak sogokan tersebut.
Dimas yang ketakutan juga tidak bercerita kepada pihak Polisi karena khawarir. Setelah operasi berakhir, barulah dirinya menyampaikan hal ini kepada Seniornya, Akbar Salman Habanaka.
Menurut Akbar, tindakan yang dilakukan oknum pengendara tersebut merupakan suatu bentuk gratifikasi dan akan dilaporkan kepada pihak Kepolisian pasca-operasi.
“Saya sudah bilang ke kawan-kawan (petugas), memang kudu siap kalau ada (pengendara) yang marah-marah, itu harus ditenangkan. Tapi enggak nyangka juga kalau ada yang begini (menyogok),” kata dia.
Akbar juga mengaku heran dengan aksi oknum tersebut, pasalnya, denda tilang maksimal untuk motor yang tidak lulus uji emisi adalah Rp 250.000.
“Dendanya kan cuma Rp 250.000, tapi kok malah mau-maunya bayar gopek (Rp 500.000),” ucapnya.
Kejadian ini akan dijadikan tahap evaluasi oleh para petugas DLH untuk penerapan operasi-operasi tilang uji emisi. Menurut Akbar, sogokan dan gratifikasi sangat tidak dibenarkan dalam kondisi apapun.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/02/081200215/cerita-petugas-tilang-uji-emisi-disogok-rp-500.000-oleh-pengendara-motor