Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

ETLE Pakai Pengenalan Wajah, Pusat Data Polisi Harus Update

Kini kamera ETLE dilengkapi teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Lewat fitur ini kamera dapat menangkap pengguna pelat nomor palsu yang berusaha menghindari tilang ataupun aturan ganjil genap.

Dengan menggunakan teknologi face recognition, polisi akan tetap mengetahui siapa pengemudi di balik setir dan kemudian mencocokan data. Kalau data tidak sinkron maka akan dikirim surat tilang.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menyambut baik langkah polisi untuk terus mengedepankan teknologi dalam penindakan pelanggaran lalu-lintas.

"Rencana Korlantas Polri yang akan menambah fitur pengenalan wajah/face recognition pada CCTV E-TLE merupakan langkah maju dan perlu kita berikan apresiasi," kata Budiyanto dalam keterangannya, Rabu (1/11/2023).

Dengan penambahan fitur tersebut, kata Budiyanto, diharapkan dapat mendukung kinerja E-TLE lebih maksimal dan mampu mendeteksi jenis pelanggaran lebih banyak yang ada di Jalan.

Namun penambahan fitur itu harus dimbangi dengan pembangunan Electronic Registrasition identification (ERI) sehingga data base kendaraan bermotor selalu dalam kondisi ter-update dengan benar dan dinamis.

Sebab kalau basis data yang dipakai tidak kuat atau belum update, maka fitur pengenalan wajah tidak akan terpakai atau dalam kasus yang paling parah dimungkinkan justru salah sasaran.

"CCTV E-TLE terkoneksi dengan data base atau big data yang ada di kontrol room," kata Budiyanto.

"Pelanggaran yang masuk akan dianalisa dan diverifikasi untuk menentukan pelanggaran dan dasar membuat yang lain seperti misalnya untuk membuat surat konfirmasi dan sebagainya," katanya.

"Dengan penyiapan data ERI yang valid akan mempermudah petugas di room kontrol mengecek data ranmor dan menverifikasi data pelanggaran yang masuk dan dapat terdeteksi dengan bantuan data ERI," ungkapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/01/172100515/etle-pakai-pengenalan-wajah-pusat-data-polisi-harus-update

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke