BOGOR, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) ketika berkendara di jalan. Dokumen ini memiliki masa berlaku lima tahun, terhitung sejak waktu penerbitan.
Apabila masa berlaku akan habis, pemilik SIM perlu melakukan perpanjangan. Ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 Tentang Perpanjangan SIM dan surat Telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Dilansir dari unggahan media sosial Instagram @satlantas_polrestabogorkota, guna mempermudah perpanjang SIM, Satpas Polresta Bogor Kota menyediakan layanan SIM keliling.
Untuk lokasi SIM keliling di Bogor, Senin (30/10/2023) dilaksanakan di Lobby Mall BTM dengan waktu pendaftaran dimulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
SIM keliling Bogor hari ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika masa berlaku SIM habis maka perlu diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Kemudian syarat yang perlu disiapkan untuk perpanjang SIM A dan SIM C, sebagai berikut:
Perlu diketahui, pemohon perpanjang SIM harus mengunduh aplikasi Simpel Pol kemudian melakukan registrasi.
Setelah itu pemohon dapat melakukan screening kesehatan dan hasilnya akan diberikan kepada petugas saat melakukan perpanjangan di lokasi SIM keliling.
Mengenai tarif perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000, biaya tersebut belum termasuk uji psikologi dan tes kesehatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/30/071332715/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-bogor-hari-ini