Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kata Pemprov DKI Jakarta Soal Diputuskannya Uji Emisi di Ibu Kota

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, akan kembali melakukan razia uji emisi untuk seluruh kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas yang tak lulus uji emisi mulai 1 November 2023 mendatang.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

Ani menjelaskan, kebijakan razia uji emisi diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara yang melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ani mengatakan, bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta juga sedang fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.

Pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

“Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” tambah dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/29/154200115/kata-pemprov-dki-jakarta-soal-diputuskannya-uji-emisi-di-ibu-kota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke