Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Viral, Video Pajero Pakai Strobo Buka Jalan untuk Ambulans

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Mitsubishi Pajero Sport membuka jalan untuk mobil ambulans yang sedang bertugas.

Rekaman tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @ambulance_suoozz, Kamis (20/10/2023). Dalam tayangan itu terlihat mobil ambulans yang sedang melintas di salah satu ruas jalan.

Tak berselang lama, mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih yang berada di depannya langsung membunyikan strobo dan sirene untuk membantu membukakan jalan ambulans di belakangnya.

Aksi pengemudi Pajero itu pun membuat sopir ambulans kaget. Sopir ambulans merasa terbantu dengan aksi pengemudi Pajero itu lantaran sirene yang dimilikinya memiliki suara yang lebih kencang.

“Cakep bos, mantap suaranya. Dibukain jalur kita ini. Galakan dia sirenenya,” ucap sopir ambulans dalam video itu.

Aksi pengemudi Pajero itu pun menuai beragam respons dari warganet. Tak sedikit dari mereka yang salut dengan aksi pengemudi Pajero, mengingat SUV bongsor dengan kelengkapan strobo dan sirene kerap kali membuat ulah di jalan raya.

Namun, banyak juga dari mereka yang kontra dengan aksi pengemudi Pajero itu. Sebab, sesuai, aturan pengemudi dengan pelat nomor sipil tidak diperbolehkan menggunakan atribut seperti strobo dan sirene di jalan raya.

“Baru ini suka liat pelat hitam pakai sirene,” tulis komentar Rental Mobil 3R.

“Ngapain plat hitam pakai sirine .. mau dia ngawal ttep aja salah , karena bukan peruntukannya .. jangan membenarkan hal yg salah,” tulis akun Rsydty.

Untuk diketahui, penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan diatur secara terbatas. Artinya, tidak semua mobil bisa dipasang dengan aksesori tersebut, terutama kendaraan sipil.

Aturan mengenai apa saja kendaraan yang boleh memakai strobo dan sirene tercantum pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134 dan 135.

Adapun penyalahgunaan sirene, strobo atau rotator melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”

Lebih lanjut lagi, pada Pasal 134, dijelaskan ada tujuh kendaraan yang mendapatkan hak utama. Kemudian, di Pasal 135, tertulis kalau kendaraan tersebut harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Secara berurutan, berikut adalah kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan raya:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari aturan tersebut sudah jelas bahwa ambulans menjadi salah satu kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama di jalan raya.

Dengan demikian, tanpa pengawalan dari mobil Mitsubishi Pajero itu, pengguna jalan sudah seharusnya memiliki kesadaran untuk memberikan jalan bagi kendaraan prioritas di jalan raya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/21/062200715/viral-video-pajero-pakai-strobo-buka-jalan-untuk-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke