JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan mobil Daihatsu Sigra menyeret sepeda motor di Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Bandung.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infobdgbaratcimahi, Selasa (17/10/2023), tampak mobil Sigra melaju kencang dengan percikan api muncul dari kolong mobil. Percikan api itu berasal dari sepeda motor yang tersangkut di kolong mobil.
Mobil Sigra tersebut diketahui sebelumnya terlibat kecelakaan dengan pengendara motor. Namun alih-alih berhenti, pengemudi Sigra itu malah kabur dan menyeret sepeda motor kurang lebih hingga 5 Km.
Berdasarkan narasi dalam unggahan itu, pengemudi Sigra diduga mengendarai mobil dalam pengaruh minuman beralkohol.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya. Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.
“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;
“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/152100315/sopir-diduga-mabuk-daihatsu-sigra-tabrak-dan-seret-motor-hingga-5-km