JAKARTA, KOMPAS.com - Pengawalan merupakan kewenangan yang dimilik Petugas Kepolisian di Indonesia. Artinya hanya anggota Polisi yang bisa, bukan dinas lainnya.
Beredar video yang ramai diperbincangkan di media sosial. Video tersebut diunggah @hondare1 di TikTok, di mana ada dua motor Dinas Perhubungan yang mengawal mobil di jalan tol.
"Ini saya beneran ga tau, apakah Dishub setempat ada kewenangan pengawalan sampai masuk tol?" tulis @hondare1 di kolom keterangan, dikutip Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Banyak warganet yang berpendapat bahwa hal tersebut menyalahi aturan, namun ada juga yang mengatakan boleh saja petugas Dishub melakukan pengawalan dan masuk jalan tol.
"Dalam rangka untuk melaksanakan tugas pokok, Kepolisian bertugas untuk melaksanakan, pengaturan, penjagaaan, pengawalan, dan Patroli," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Kamis (12/10/2023).
Jadi bisa dikatakan dari aturan tersebut, kewenangan pengawalan hanya ada di Kepolisian. Budiyanto menjelaskan, banyak faktor kenapa pengawalan cuma boleh dilakukan oleh Polisi.
"Dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian dapat mempercepat, memperlambat, memerintahkan kendaraan untuk berhenti berjalan terus atau mengalihkan arus lalu lintas," kata Budiyanto.
Makanya, saat pengawalan pasti ada saja tindakan dan upaya paksa yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah hukum. Maka kalau upaya tadi seperti pengawalan dilakukan bukan oleh yang berwenang, makanya itu melanggar hukum.
"Pengawalan yang dilakukan petugas Dishub dengan sepeda motor, apalagi sampai masuk jalan tol merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut undang-undang," kata Budiyanto.
Budiyanto bilang, Dishub harus bisa koordinasi dan kerja sama dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengawalan. Setiap anggota Polri melekat hak diskresi, di mana bisa melakukan penilaian sendiri terhadap tindakan di lapangan untuk kepentingan umum.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/12/141100915/video-motor-dishub-kawal-mobil-dan-masuk-tol-bolehkah-