JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat wajib untuk membayar pajak setiap satu tahun sekali. Pembayaran pajak ini juga dilakukan untuk memastikan keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, bagi yang terlambat membayar pajak melebihi 1 tahun, maka pembayarannya akan dialihkan ke Samsat Induk.
“Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” ujar Herlina, kepada Kompas.com (11/10/2023).
“Sebab SKP hanya diterbitkan oleh Samsat Induk. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ke Samsat Induk,” kata dia.
Seperti diketahui, pembayaran pajak melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika waktu keterlambatan di bawah 1 tahun.
Buat wajib pajak yang kendaraannya mengalami keterlambatan pajak lebih dari setahun bisa menyambangi Samsat Induk yang tersebar di empat lokasi.
Berikut ini lokasi Samsat Induk di DKI Jakarta:
A. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Kantor Samsat Jakarta Utara dan Kantor Samsat Jakarta Pusat berada di lokasi dan tempat yang sama. Kantor tersebut berada di daerah Jakarta Utara, tepatnya beralamat di Kantor Bersama Samsat, Jalan Gunung Sahari No 13, Pademangan, Jakarta Utara, 14420.
B. Samsat Jakarta Selatan
Kemudian, kantor Samsat Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya berada di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
C. Samsat Jakarta Barat
Adapun, kantor Samsat Jakarta Barat dapat dikunjungi di alamat Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat yang berada di Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
D. Samsat Jakarta Timur
Terakhir, Kantor Samsat Jakarta Timur beralamat di Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur beralamat di Jalan DI Panjaitan Kav 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/11/180616615/telat-bayar-pkb-lebih-dari-setahun-pemohon-wajib-ke-samsat-induk