Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tilang Uji Emisi Jakarta Berlaku Lagi, Masyarakat Harus Sudah Siap

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat dihentikan, tilang uji emisi Jakarta akan kembali berlaku mulai 1 November 2023.

Informasi ini dipastikan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara. Dia menjelaskan, tilang uji emisi kembali berlaku karena tingkat polusi Ibu Kota kian meninggi.

Ani mengatakan, rencana ini sudah masuk ke tahap pematangan, dan proses koordinasi antar-lembaga terkait mulai dipetakan.

"Kami terus mengajak masyarakat agar melaksanakan uji emisi bagi setiap kendaraan pribadinya. Karena, setelah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas, tilang uji emisi akan dimulai pada 1 November 2023," ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Dengan adanya aturan ini, masyarakat DKI Jakarta diimbau supaya lebih mawas dan berhati-hati saat melintas, khususnya bagi pemilik kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi.

A. Hariadi, Kasudin Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Barat, menyarankan masyarakat untuk melakukan uji emisi mandiri secepat mungkin.

Menimbang masih ada waktu sekitar tiga minggu hingga hari pelaksanaan, uji emisi mandiri bisa bantu mencegah masyarakat terkena tilang.

“Sebaiknya mulai persiapan sejak sekarang, karena sudah banyak juga bengkel-bengkel yang menyediakan pelayanan uji emisi mandiri,” ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (7/10/2023).

Hariadi melanjutkan, tilang uji emisi tidak bertujuan untuk mempersulit, melainkan membantu masyarakat dan menjaga kondisi kualitas udara.

“Polusi sekarang sedang tinggi, ini satu hal yang harus dipahami masyarakat. Sudah ada beberapa upaya preventif yang kami (DLH) lakukan, tapi tidak akan bisa sepenuhnya efektif jika masyarakat enggak kooperatif,” kata dia.

Untuk diketahui, tilang uji emisi sejatinya sempat digalakkan pada awal September 2023, tepatnya pada Jumat (1/9/2023).

Saat itu, konsep tilang uji emisi rencananya diadakan sekali seminggu, antara Kamis atau Jumat, dan bertujuan untuk menekan emisi kendaraan.

Sayangnya, operasi khusus ini dinilai tidak kondusif serta kurang efektif, dan akhirnya efektif dihentikan per-tanggal 11 September 2023.

Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya Kombes Nurcholis, menjelaskan beberapa alasan yang dianggap sebagai kendala tilang uji emisi. Salah satunya adalah beban tilang dirasa terlalu berat bagi masyarakat

“Kita (Polisi) ada pertimbangan, faktor sosial ekonomi masyarakat dan sebagainya. Sekarang masyarakat itu untuk mengeluarkan (denda) tilang kan berat?” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (12/9/2023).

Sebagai informasi, denda tilang uji emisi serupa dengan tilang manual pada umumnya, yakni sebesar Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Belum ada keterangan lebih lanjut perihal akankah ada perubahan nominal denda, atau hukuman khusus lainnya, terkait tilang uji emisi tanggal 1 November 2023 besok.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/08/142100015/tilang-uji-emisi-jakarta-berlaku-lagi-masyarakat-harus-sudah-siap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke