JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib seseorang untuk bisa mengemudikan kendaraan bermotor, serta memiliki masa berlaku lima tahun terhitung dari waktu penerbitan.
Untuk menghindari SIM mati yang mengharuskan untuk membuat baru, pemilik diharapkan untuk bisa melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Dilansir dari unggahan media sosial Instagram Story @satpasmetrojaya untuk mempermudah perpanjangan SIM, Satpas Polda Metro Jaya memberikan layanan SIM keliling di berbagai lokasi, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun titik lokasi yang digunakan untuk perpanjangan SIM di Jakarta 1 Oktober 2023 adalah:
1. Jakarta Pusat
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
Kemudian untuk syarat perpanjang SIM A atau C, sebagai berikut:
Tarif perpanjang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/01/080100315/jadwal-dan-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-1-oktober-2023