Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Zebra Jaya 2023

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya selama dua pekan, yaitu mulai pagi hari ini, Senin (18/9/2023) hingga Minggu (1/10/2023).

Informasi ini disayembarakan melalui beberapa akun resmi TMC Polda Metro Jaya, salah satunya lewat akun instagram @tmcpoldametro.

Melalui unggahan tersebut, dijelaskan jika Operasi Zebra Jaya ditujukan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang Pemilu Damai 2024.

Melalui akun tersebut, dipaparkan pula 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus selama berlangsungnya Operasi Zebra Jaya 2023.

Daftarnya adalah sebagai berikut:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus.

2. Pengemudi/Pengendara di bawah pengaruh alkohol.

3. Pengemudi/Pengendara menggunakan HP saat mengemudi.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI.

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan.

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang.

8. Pengemudi/Pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK).

11. Melanggar marka jalan.

12. Kendaraan roda atau roda empat yang tidsk dilengkapi dengan perlengkapan standar.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya.

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia.

15. Penertiban parkir liar.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/18/061200315/ini-15-pelanggaran-yang-diincar-selama-operasi-zebra-jaya-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke