Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bakal Berlaku Nasional, Uji Emisi Mau Jadi Syarat Perpanjang STNK

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa percepatan kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara bersama wilayah di Jabodetabek.

Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, mengatakan, pihaknya sudah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

“Saat ini, kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini,” ujar Luckmi, dalam keterangan tertulis (7/9/2023).

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ucap Luckmi.

Untuk diketahui, pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, mengatakan, pelatihan tersebut merupakan transfer knowledge dari Pemprov DKI Jakarta kepada wilayah sekitar Jakarta untuk bersama menangani pencemaran udara dari sumber bergerak, yaitu kendaraan bermotor.

"Saat ini Pemprov DKI sudah memperluas jangkauan uji emisi kepada hampir seluruh bengkel di Jakarta. Pelatihan ini bentuk sinergi antarpemerintah untuk lebih memasifkan lagi uji emisi di wilayah sekitar Jakarta," kata Asep.

Ia pun berharap, langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam memperluas jangkauan uji emisi ini bisa ditiru di daerah lain.

"Pada momentum Hari Udara Bersih Internasional ini, semoga semua pihak bisa sama-sama memperbaiki kualitas udara di wilayahnya masing-masing," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/08/062200515/bakal-berlaku-nasional-uji-emisi-mau-jadi-syarat-perpanjang-stnk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke