JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Depok terus meningkatkan pelayanannya bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ingin memperpanjang masa berlakunya. Salah satunya dengan menggelar layanan SIM keliling pada akhir pekan.
Perlu diketahui, masa berlaku SIM harus terus diperpanjang. Jika telat sehari saja, maka pemilik SIM diwajibkan untuk membuat ulang.
Dikutip dari unggahan pada akun resmi Instagram @lantasrestrodepok, menggelar layanan SIM keliling pada Sabtu dan Minggu. Sehingga, pemilik SIM tidak perlu menunda waktu untuk memperpanjang SIM. Selain itu, tidak perlu juga mendatangi Satpas SIM.
Sedangkan untuk Minggu, diadakan di Alun-alun Kota Depok, mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Namun, perlu diingat bahwa layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Terkait biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain itu, jangan lupa juga untuk mempersiapkan persyaratan yang harus dibawa, yaitu membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/02/073200015/akhir-pekan-tetap-buka-cek-jadwal-sim-keliling-di-depok-hari-ini