Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Video Pengemudi Mobil Cekcok di Jalan Raya hingga Acungkan Pistol

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa cekcok atau perkelahian antara pengguna kendaraan di jalan raya kerap terjadi. Seperti kejadian yang baru-baru ini viral usai diunggah oleh akun Instagram bernama Cetul_22, Jumat (1/9/2023).

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria menodongkan senjata api atau pistol ke pengendara motor di Jalan Medoho, Semarang.

Narasi unggahan tersebut menjelaskan, bahwa cekcok bermula ketika pengendara motor dan pengemudi mobil mengalami senggolan di jalan. Keduanya disebutkan berkendara dalam kondisi mabuk.

Tidak terima lantaran mobilnya disenggol oleh pengemudi motor tersebut, pengendara mobil kemudian langsung mengeluarkan senjata api dan menodongkan pengendara motor serta warga yang berada di lokasi kejadian.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.

Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi;

“Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Sementara itu, untuk aturan pemilik senjata api, pelarangan penggunaan di jalan raya tertulis pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga Pasal 41 yang berisi.

Pemegang Senjata Api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu.

Kemudian untuk sanksinya, tertulis pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 2951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Pasal 1 yang berbunyi:

Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/164627915/video-pengemudi-mobil-cekcok-di-jalan-raya-hingga-acungkan-pistol

Terkini Lainnya

Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

Resmi Meluncur, Simak Spesifikasi Hyundai Ioniq 5 N DK Edition

News
Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Ancaman Kecelakaan Bus Wisata dan Upaya Perbaikan Keselamatan

Niaga
Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Apa Itu Laundry GPS? Praktik Kejahatan dalam Jual Beli Mobil Bekas

Otopedia
Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Harga LCGC Naik, Honda Brio Satya Tembus Rp 200 Juta

Feature
Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Video Kecelakaan Sepeda Listrik, Akibat Asal Selonong Keluar Gang

Feature
Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 11 Januari

News
[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

[POPULER OTOMOTIF] Diminta Buat Pabrik secara Mandiri di Indonesia, Chery Bereaksi | Bagaimana Nasib Mobil Hyundai yang Diberikan untuk Shin Tae-yong? | Skema Kredit Hyundai Creta Facelift

Feature
WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

WMoto Velora Resmi Meluncur, Skutik Klasik 150cc Harga Rp 26,8 Juta

Produk
Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

Mitos atau Fakta, Mobil Transmisi Manual Lebih Responsif Ketimbang Matik?

News
Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Begini Efek Motor Listrik Hub Drive Tidak Diservis Berkala

Tips N Trik
PO Best Premium Rilis Bus Pariwisata Baru, Perdana Pakai Jetbus 5

PO Best Premium Rilis Bus Pariwisata Baru, Perdana Pakai Jetbus 5

Niaga
Pertamina VR46 Riders Academy Digelar Akhir Januari

Pertamina VR46 Riders Academy Digelar Akhir Januari

Sport
Ketahui Risiko Beli Motor Bekas dengan Angka Kilometer Tinggi

Ketahui Risiko Beli Motor Bekas dengan Angka Kilometer Tinggi

Tips N Trik
Begini Cara agar Akselerasi Mobil Lebih Responsif

Begini Cara agar Akselerasi Mobil Lebih Responsif

Tips N Trik
Erick Thohir Sebut Mobil Listrik Vietnam Berencana Jadi Sponsor Timnas Indonesia

Erick Thohir Sebut Mobil Listrik Vietnam Berencana Jadi Sponsor Timnas Indonesia

News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke