Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Peraturan Razia Uji Emisi, Jangan Sampai Kena Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memastikan pelaksanaan tilang uji emisi berjalan sesuai prosedur. Bahkan, masyarakat juga diminta ikut mengawasi jalannya proses tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Maka dari itu, masyarakat bisa melaporkan bila terdapat petugas penguji emisi tidak sesuai dalam melakukan tilang.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan sudah disiapkan personil yang siap melaksanakan razia uji emisi di beberapa titik.

“Tentunya operasi ini dalam pengawasan, kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni dilansir dari NTMC Polri (1/9/2023).

Doni memastikan, kegiatan uji emisi kendaraan akan sesuai dengan prosedur. Dia meminta masyarakat sama-sama mengawasi proses uji emisi tersebut sehingga tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaanya.

“Tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait,” ucap Doni.

Doni juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan petugas nakal saat uji emisi. Menurutnya, kepolisian akan langsung menindak petugas tersebut.

“Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” kata Doni.

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut ;

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm

Pengendara juga bisa menunjukkan surat tanda bukti telah lolos uji emisi yang berlaku bila memang terjaring razia tersebut untuk mempersingkat prosesnya. Maka dari itu, masyarakat juga diimbau untuk melakukan uji emisi secara mandiri.

Program razia ini dimaksudkan bukan mencari kesalahan pengendara untuk bisa ditilang, namun sebagai upaya pemerintah mendorong masyarakat untuk selalu memperhatikan kadar emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor miliknya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/081200215/ini-peraturan-razia-uji-emisi-jangan-sampai-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke