JAKARTA, KOMPAS.com - Polusi udara yang melandar wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mendorong pemerintah mengambil langkah cepat.
Pengetatan uji emisi kendaraan bermotor, jadi salah satu upaya penanganan menekan polusi udara. Bahkan, kendaraan yang tak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang mulai 1 September 2023.
Tak hanya itu, uji emisi juga akan dijadikan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang biasa dibayarkan tiap tahunnya.
Untuk mengetahui batasan emisi gas buang dari kendaraan, pemerintah baru-baru ini juga sudah menetapkan regulasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023, Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Arti dari baku mutu emisi sendiri dijelaskan pada Bab I pasal 1 poin 1 sebagai nilai pencemaran udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.
Lantas apa maksud dari kategori kendaraan bermotor tersebut?
Dijelaskan pada Bab I poin ke lima, untuk kendaraan bermotor dengan kategori M merupakan kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan sebagai angkutan barang.
Sementara pada poin ke enam, jenis kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori N adalah kendaran bermotor roda empat atau lebih yang digunakan sebagai angkutan barang.
Kategori O merupakan jenis kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. Terakhir, kategori L mengarah pada kendaraan bermotor kurang dari empat.
Proses uji emisi dari semua kategori tersebut, khususnya yang menggunakan bahan bakar bensin, cenderung sama, yakni dilakukan dalam kondisi idle atau diam.
Sementara untuk jenis kendaraan yang masuk kategori M, N, dan O dengan penggerak penyalaan kompresi atau diesel, dilakukan pada kondisi akselerasi bebas.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/113100515/mengenal-baku-mutu-emisi-berdasarkan-kategori-kendaraan