JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan uji emisi wajib bagi seluruh kendaraan di Jakarta mulai diterapkan, sejalan pula dengan dilakukannya tilang bagi siapa saja yang emisinya tidak sesuai standar.
Aturan tersebut digaungkan dengan satu tujuan, yakni mengurangi jejak emisi karbon, yang diklaim turut menjadi penyumbang polusi udara di Ibu Kota.
Menanggapi diberlakukannya aturan uji emisi, beberapa pengamat dan komunitas mobil tua (motuba) mengaku terkejut, namun mafhum.
Berbeda dengan mobil lansiran tahun baru yang sudah dibekali banyak teknologi modern untuk memangkas emisi, motuba tentunya belum secanggih itu.
Muchlis Amir, anggota Senior di Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia (PPMKI) mengatakan, pemberlakuan uji emisi secara sistematis merupakan keniscayaan, yang pastinya terjadi cepat atau lambat.
“Mobilnya kan sudah sama dengan pemiliknya (tua), jadi memang harus ada regenerasi dan aturan baru, seperti uji emisi ini,” ucapnya kepada Kompas.com, Rabu (30/8/2023).
Dia menambahkan, situasi ini nampaknya akan sangat mempengaruhi komunitas atau penggiat motuba lainnya.
Menimbang aturan uji emisi baru digalakkan, Muchlis menyarankan masyarakat khususnya penggiat, supaya tidak membeli motuba dahulu, setidaknya untuk saat ini.
“Kita belum tahu kedepannya aturan ini seperti apa. Sekarang baru uji emisi, bagaimana kalau nantinya justru larangan untuk mobil tua?” ucapnya.
Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia sekaligus Pemerhati motuba, juga menyampaikan hal yang serupa. Menurutnya, tren penggunaan motuba saat ini tengah terancam.
Bagi pengguna baru yang mungkin sedang mempertimbangkan membeli mobil tahun lama, Heri berpesan untuk berpikir matang-matang.
“Sikonnya lagi enggak bagus kalau beli buat (dipakai) harian. Soalnya bisa saja justru dilarang karena kena (tilang) emisi,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/081200715/ada-uji-emisi-pengamat-sarankan-masyarakat-jangan-beli-motuba