Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyaluran Motor Listrik per Agustus Baru 225 Unit

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan mengenai penerima subsidi kendaraan listrik berbasis listrik roda dua kini diperluas. Kini aturannya adalah satu NIK bisa mendapatkan subsidi saat pembelian satu motor listrik.

Lebih rinci, aturan baru ini bisa dilihat di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, masyarakat yang mau menerima subsidi, syaratnya semakin mudah, tentu harapannya bisa meningkat, sesuai target pemerintah.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," kata Agus, Selasa (29/8/2023).

Dilansir dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), kuota subsidi pembelian motor listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 197.570 unit, hingga Selasa (29/8/2023).

Artinya, pemesanan motor listrik bersubsidi baru mencapai 2.430 unit, dari target total 200.000 unit sampai akhir 2023. Angka tersebut naik dari awal Agustus di angka 1.500-an unit.

Lebih rinci, terdapat 1.645 konsumen yang telah melakukan proses pendaftaran. Kemudian, terdapat 560 orang konsumen yang sedang dalam proses verifikasi.

Tapi untuk penerimanya masih sama dengan awal Agustus, yakni masih 225 unit.

Tentu dengan adanya perluasan penerima subsidi, target pemerintah capai 200.000 unit penjualan motor listrik bisa tercapai. Syarat mendapatkan subsidinya pun sekarang jadi makin mudah.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/092200715/penyaluran-motor-listrik-per-agustus-baru-225-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke