JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan uji coba tilang uji emisi pada Jumat (25/8/2023).
Tilang uji emisi dilakukan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.
Pemilik kendaraan pun diimbau melakukan uji emisi. Jika kendaraan dinyatakan tidak lulus, masih ada waktu untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pembakaran mobil.
Salah satu solusi umum yang ditawarkan ketika mobil tidak lulus uji emisi adalah turun mesin. Namun, ternyata ada beberapa cara lain yang bisa dilakukan untuk memperbaiki emisi gas buang.
“Emisi itu kan gas buang, ketentuannya dari kompresi, kalau sudah ada kebocoran atau oli yang masuk ruang pembakaran sudah pasti tidak lolos, itu baru overhaul,” ucap Widodo, pemilik bengkel AD Oya di Jalan Sulaiman, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kepada Kompas.com, Sabtu (26/8/2023).
Menurutnya, overhaul memang bisa menjadi solusi, tetapi memakan biaya yang tak sedikit alias mahal.
Dodo mengatakan, bila hanya untuk sekadar lulus uji emisi ada banyak yang cara yang bisa dilakukan. Sedangkan untuk biaya overhaul paling tidak pemilik mobil harus mengeluarkan dana jutaan rupiah.
“Setiap mobil beda-beda, misalnya Toyota Avanza kurang lebih untuk overhaul sekitar Rp 7 juta sampai Rp 8 juta. Ini tidak ada komponen yang rusak hanya membenarkan kompresi saja,” kata Dodo.
Dodo melanjutkan, selain overhaul ada beberapa cara mudah yang bisa dilakukan agar pemilik mobil bisa lulus uji emisi.
“Banyak cara untuk lulus uji emisi dan 100 persen masih bisa lolos. Salah satunya mengganti dengan oktan yang paling tinggi, kemungkinan 60 persen bisa lulus uji emisi, dengan catatan komponennya masih dalam kondisi baik, dari pembakaran maupun kondisi businya,” kata Dodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/26/154200315/solusi-selain-turun-mesin-untuk-mobil-lawas-yang-tak-lulus-uji-emisi