JAKARTA, KOMPAS.com - Mengendarai sepeda motor wajib memiliki SIM C dan usia minimumnya adalah 17 tahun. Cuma di jalanan, ada saja anak di bawah usia tersebut yang sudah mengendarai motor.
Misal seperti pada video yang diunggah akun Dashcamindonesia, terlihat seorang anak dengan seragam putih biru mengendarai motor. Dia mau keluar dari gang, tapi karena perhitungan yang kurang baik, malah melaju saat mobil melintas.
Akibatnya, pengendara tadi tertabrak mobil. Terlihat anak tadi terlempar cukup jauh ketika tabrakan, tapi terlihat baik-baik saja.
Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, makanya saat di jalanan, usia yang jadi persyaratan punya SIM minimal 17 tahun.
"Anak di bawah 17 tahun masih kurang berhati-hati dan kurang dalam memprediksi bahaya. Sehingga banyak sekali kecelakaan yang melibatkan pengedara anak-anak saat berkendara," kata Agus kepada Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
Agus sebenarnya menyayangkan orang tua yang dengan mudah memberikan anak di bawah umur untuk mengendarai motor. Seharusnya orang tua tidak memberi izin, demi keselamatan anaknya,
"Kalau sudah kejadian (kecelakaan), bukan hanya satu orang yang mengalami kerugian, tapi banyak pihak," kata Agus.
Tapi, sebenarnya sekolah berkendara di Indonesia juga belum terlalu banyak. Honda saat ini cuma punya Safety Riding Center yang bisa digunakan untuk pengendara pemula atau ahli untuk meningkatkan keahliannya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/24/193204815/anak-kecil-jangan-dikasih-motor-belum-punya-perhitungan-di-jalan