YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Yogyakarta sudah mengesahkan aturan terkait batas kecepatan berkendara di dalam kota. Tidak hanya membuat peraturan, beberapa instrumen juga sudah dipasang agar masyarakat dapat mentaatinya.
Bahkan, bila pengguna jalan didapati melanggar aturan tersebut maka pihak kepolisian bisa menindak dengan melakukan tilang.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Golkari Made Yulianto mengatakan pihaknya memang menerapkan batas kecepatan 40 km/jam untuk kendaraan.
Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksananya, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013.
Menurut Golkari, peraturan perundangan-undangan tersebut mengamanatkan agar batas kecepatan kendaraan untuk kawasan perkotaan adalah maksimal 50 km/jam.
"Untuk wilayah Kota Yogyakarta dibuat maksimal 40 km/jam, bahkan ada yang 39 km/jam," paparnya kepada Kompas.com, Senin (21/8/2023).
Kendati baru ramai saat ini di media sosial, Golkari menyebutkan bahwa aturan kecepatan maksimal di seluruh jalanan kota sebenarnya sudah ada sejak akhir 2013. Tepatnya, sejak adanya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 disahkan pada 10 Desember 2013.
Seiring dengan kebijakan ini, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga telah memasang rambu batas kecepatan di hampir semua ruas jalan, terutama jalan-jalan arteri.
"Hampir di semua ruas jalan kita pasang rambu batasan kecepatan," kata dia.
Sementara itu, menurutnya, pengendara yang melebihi batas kecepatan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
"Tentu bagi yang melebihi batas kecepatan yang sudah ditentukan rambu batas kecepatan tersebut termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian," ucap Golkari.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/22/081200515/awas-kena-tilang-masuk-kota-yogyakarta-tidak-boleh-ngebut