Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Resmi Bikin dan Perpanjangan SIM Terbaru di Solo

SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam suatu negara kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.

SIM ini menjadi bukti bahwa pemegang telah lulus uji kemampuan mengemudi dan memiliki pengetahuan tentang aturan lalu lintas serta tata cara berkendara yang aman.

Untuk biaya pembuatan dan perpanjang SIM berbeda-berbeda tergantung jenis golongan SIM, mulai SIM A, SIM B, dan SIM C.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjang SIM telah diatur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri.
Berikut biaya pembuatan dan perpanjang SIM 2023 di Solo, Jawa Tengah yang sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020:

Biaya pembuatan SIM 2023

  • SIM A : Rp 120.000
  • SIM B I : Rp 120.000
  • SIM B II : Rp 120.000
  • SIM C : Rp 100.000
  • SIM C I : Rp 100.000
  • SIM C II : Rp 100.000
  • SIM D : Rp 50.000
  • SIM D I : Rp 50.000
  • Penerbitan SIM Internasional : Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM 2023

  • SIM A : Rp 80.000
  • SIM B I : Rp 80.000
  • SIM B II : Rp 80.000
  • SIM C : Rp 75.000
  • SIM C I : Rp 75.000
  • SIM C II : Rp 75.000
  • SIM D : Rp 30.000
  • SIM D I : Rp 30.000
  • Penerbitan SIM Internasional : Rp 225.000

Biaya penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP)

  • Rp 50.000

Untuk biaya pelayanan pemeriksaan psikologi pemohon SIM AU, B1, B1U, B2 dan B2U di Surakarta sebesar Rp 100.000

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/09/081200915/tarif-resmi-bikin-dan-perpanjangan-sim-terbaru-di-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke