Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fakta Mobil Pajero Sport Ugal-ugalan Pakai Strobo di Makassar

Pengemudi itu terlihat melakukan manuver agresif sambil membunyikan strobo di kondisi jalan yang ramai.

Setelah ditelusuri, pengemudi mobil tersebut merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe. Sang ayah menilai aksi yang dilakukan oleh anak laki-lakinya hingga viral di media sosial hanya soal biasa.

“Itu buru-buru pulang, lalu balap-balap itu hal biasa menurut saya. Saya serahkan itu kepada polisi, karena pihak yang paling berhak menentukan sesuatu itu benar atau salah. Karena dari sisi saya, pasti saya selalu menganggap saya benar,” ucap Ni’matullah, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/9/2023).

Ni’matullah menyebut, sang putra melakukan aksi ugal-ugalan karena terburu-buru saat mendapat telepon agar segera pulang ke rumah. Pada saat itu sang putra beralasan membeli makanan namun malah menjemput sang kekasih.

“Kesempatan dia keluar jemput ceweknya kan biasa begitu. Iya dia sama dua perempuan, satu ceweknya, satu temannya,” kata Ni’matullah.

“Itu barang pasang cabut, pasang cabut kalau saya mau perjalanan ke keluar kota. Saya kan malas pakai Patwal, jadi biasa itu (Pajero) di depan Alphard di belakang,” kata Ni’matullah.

Menanggapi hal ini, pengamat transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, pada dasarnya setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimuka hukum dan pemerintahan.

“Dengan adanya anak muda yang diduga putra dari oknum anggota legislatif yang menggunakan mobil dan dipasang strobo merupakan pelanggaran lalu lintas, termasuk mengemudikan ranmor dengan ugal-ugalan juga merupakan pelanggaran lalu lintas,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/9/2023).

Budiyanto melanjutkan, dengan memasang strobo pada kendaraan yang bukan peruntukan dan tidak diatur dalam Undang-Undang dan mengakibatkan jatuhnya orang lain atau dugaan terjadinya kecelakaan lalin nanti dapat dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam pasal 106 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Dalam 106 ayat 4 juga menyebutkan bahwa setiap orang yg mengemudikan kendaraan wajib mematuhi ketentuan antara lain batas kecepatan dan rambu rambu larangan dan perintah.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan sengaja dan membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah).

“Apabila ada kelalaian mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan pasal 310, namun apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Semua tergantung hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti lain yang ditemukan,” kata Budiyanto.

Berkaitan dengan penggunaan lampu isyarat (strobo) dan/atau sirene juga sudah diatur dalam pasal 59 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/09/062200215/fakta-mobil-pajero-sport-ugal-ugalan-pakai-strobo-di-makassar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke