JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi di jalan tol membutuhkan konsentrasi tinggi. Bukan hanya karena mengendarai dalam kondisi kencang tapi juga mesti waspada pada benda-benda tak terduga yang ada di ruas jalan.
Seperti dalam video viral yang diunggah akun Instagram, Dashcam Owners Indonesia, terlihat pengemudi mobil berusaha menghindari batu bata hebel yang berada di lajur kanan atau lajur paling cepat, di Tol Karawaci-Bitung arah Merak.
Hebel merupakan sebutan untuk batu bata ringan berwarna putih yang digunakan untuk bahan material pembuatan dinding atau tembok.
Mengingat, apa saja bisa terjadi di ruas jalan tol maka Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipatuhi seorang pengendara ketika melintasi jalan tol.
1. Menjaga kecepatan
Melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa bebas menginjak gas dan melajukan kendaraannya. Selain bisa berbahaya berkendara di jalan tol juga ada batasan kecepatan yang wajib dipatuhi oleh pengendara.
Rata-rata, batas kecepatan yang diperkenankan di ruas tol maksimal 80 kilometer per jam. Dengan batas minimal kecepatan mencapai 60 kilometer per jam.
“Agar aman saat berkendara tetap menjaga kecepatan laju kendaraan sesuai dengan speed limit yang diperbolehkan,” ujar Marcell kepada Kompas.com, Minggu
2. Sesuaikan lajur
Ada sejumlah rambu yang juga harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Saat melintasi jalan tol tentunya ada rambu, salah satunya adalah rambu agar pengendara tidak berjalan di lajur sebelah kanan selama berkendara.
Lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahulu kendaraan lain di depannya. Sementara, jika berkendara dalam kecepatan normal dan tidak mendahului kendaraan sebaiknya tetap melaju di lajur kiri.
“Sesuaikan kecepatan dengan lajur yang dipilih dan gunakan lajur sesuai peruntukannya,” ucapnya.
3. Jaga jarak aman
Kecelakaan di ruas tol seringkali melibatkan sejumlah kendaraan atau beruntun. Karena itu penting agar pengemudi tetap menjaga posisi jarak aman kendaraan.
Caranya adalah dengan memperkirakan jarak antara kendaraan yang dikendarainya dengan kendaraan di depannya memiliki jeda minimal tiga detik.
Waktu tiga detik itu menurut Marcell sebagai batas jarak aman bagi seorang pengemudi bisa reflek menghindar dari kecelakaan yang terjadi di depannya.
“Jaga jarak aman dengan kendaraan di depan, dengan jeda 3 detik dengan kendaraan di depan kita,” katanya.
4. Bahu jalan
Bahu jalan hanya digunakan dalam kondisi darurat dan tidak diperuntukkan sebagai tempat berhenti atau bahkan beristirahat. Larangan berhenti di bahu jalan ini juga ditegaskan melalui rambu yang ada di sepanjang jalan tol.
“Tidak menggunakan bahu jalan selain untuk kondisi darurat,” ucapnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/04/130100415/video-mobil-hajar-batu-bata-hebel-yang-jatuh-di-jalan-tol