JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa aturan terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada kendaraan listrik bakal direlaksasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk lebih banyak menarik minat investor mobil listrik ke Indonesia. Sebab pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 55/2019, cukup ketat.
"Dalam konteks percepatan ekosistem (kendaraan listrik), kita juga akan merelaksasi Perpres 55 yang berkaitan dengan pengaturan TKDN," kata Agus di Kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
"Jadi dalam Perpres 55 itu diatur bahwa TKDN ini pada tahun 2024, TKDN mobil listrik itu diwajibkan 40 persen. Nah itu akan kita relaksasi. Jadi, 40 persen itu pada 2026," tambahnya.
Meski direlaksasi, Agus percaya bahwa pemenuhan TKDN 40 persn bisa saja tercapai lebih cepat tergantung kesiapan industri masing-masing produsen otomotif di dalam negeri.
Keyakinan tersebut dilandasi mulai banyaknya pabrikan yang berkomitmen untuk bisa memulai aktivitas produksi baterai kendaraan listrik di Indonesia mulai tahun depan.
Sebagai contoh Hyundai yang berkomitmen untuk mengucurkan dana hingga Rp 22 triliun untuk membangun pabrik baterai mobil listrik di Indonesia, mulai dari baterai pek sampai baterai sel-nya.
"Kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik sekitar 40-50 persen. Jadi (ketika baterai diproduksi di Indonesia), bisa lebih cepat (TKDN)," kata dia.
"Paling tidak Perpres akan kita revisi. Di mana sekarang tahun 2024 itu 40%, nanti kita relaksasi jadi 2026. Setelah 2026 baru kita kejar ke 60 persen, tidak berubah," lanjut Agus lagi.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/171827815/aturan-tkdn-kendaraan-listrik-mau-diperlonggar-ini-rinciannya