Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Dapat Servis Gratis untuk Mobil Baru di Bengkel Resmi

CILACAP, KOMPAS.com - Servis gratis kerap dijadikan program penjualan mobil baru. Informasi ini bisa diketahui dari setiap tenaga penjual apakah unit yang akan dibeli bisa mendapatkan layanan itu.

Servis gratis berupa kupon yang akan didapatkan oleh konsumen di buku servis, atau bisa menanyakan kepada tenaga penjual yang menyerahkan unit untuk pertama kali.

Berhubung sistemnya klaim, maka pelanggan harus datang ke bengkel untuk melakukan pengklaiman servis gratis. Agar prosesnya lancar, konsumen perlu memperhatikan hal-hal berikut ini!

Service Advisor Daihatsu Cilacap Abdul Fadhol mengatakan di dalam kupon servis gratis terdapat batas waktu pengklaiman, jangan sampai telat.

“Batas waktunya biasanya mengikuti dari jarak tempuh mobil dan waktu pembelian, misal untuk kupon servis gratis 10.000 Km bisa diklaim 6 bulan setelah pembelian mobil atau jarak tempuhnya mencapai 10.000 Km, mana dulu yang tercapai,” ucap Fadhol kepada Kompas.com, Minggu (30/7/2023).

Fadhol mengatakan yang perlu diperhatikan konsumen adalah batas waktu pengklaimannya tidak boleh lebih dari ketentuan.

Misal jarak tempuh mobil baru masih rendah, tapi waktunya sudah melebihi 6 bulan maka ini akan menghambat proses klaim.

“Meski ada batas waktunya, proses yang berlangsung cukup manusiawi misal terlambat sehari atau dua hari masih bisa dibantu untuk proses klaim servis gratisnya, karena kondisi konsumen terkadang tidak memungkinkan,” ucap Fadhol.

Fadhol mengatakan misal kupon servis gratis ini hangus karena konsumen tidak membutuhkan, maka belum tentu akan membuat garansi mobil terkendala.

Jadi, program servis gratis ini selain sebagai upaya strategi penjualan mobil juga mengajarkan konsumen untuk melakukan servis rutin tepat waktu.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/31/101200015/syarat-dapat-servis-gratis-untuk-mobil-baru-di-bengkel-resmi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke