Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Operasi Patuh Lodaya 2023, Polisi Tidak Langsung Kasih Tilang

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Lodaya yang diselenggarakan di wilayah Jawa Barat berlangsung sejak Senin (10/7/2023). Selama masa operasi hingga beberapa hari ke depan, polisi akan mengincar dan menindak beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.

Satu kebingungan yang kerap muncul di kalangan masyarakat adalah perihal sanksi. Jika terjaring operasi patuh dan kedapatan melanggar, apakah akan dikenai denda?

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar mengiyakan hal tersebut, namun dengan beberapa catatan penting.

Menurutnya, fokus utama dari operasi patuh adalah untuk mengedukasi, serta menekankan aturan keselamatan lalu lintas kepada masyarakat.

“Untuk pelanggaran yang terbilang berat, pasti kami (Polisi) akan memberlakukan tilang. Tapi itu sebagai opsi terakhir ya. Utamanya tetap edukasi,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/7/2023).

Ibrahim menjelaskan, proses penilangan juga dilakukan secara sistematis dan sesuai arahan pusat, dan menggunakan metode tilang manual serta tilang elektronik (ETLE).

“Jadi pengendara yang kena tilang, datanya akan dikumpulkan oleh anggota yang bertugas. Data itu kemudian diunggah ke server polisi, jadi jatuhnya sebagai tilang elektronik,” ucap dia.

Denda yang dibebankan kepada pengendara juga berbeda-beda, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Dia menambahkan, karena operasi patuh lodaya difokuskan sebagai sarana edukasi masyarakat, Polda Jateng tidak akan melakukan penyitaan atau penahanan kendaraan.

“Jika ada ketidaaksesuaian atau pelanggaran yang terjadi di lapangan, kami akan fokus pad sisi edukasi dulu. Intinya adalah masyarakat paham,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/11/131200315/operasi-patuh-lodaya-2023-polisi-tidak-langsung-kasih-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke