JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya memastikan keamanan dan ketertiban di jalan, Korlantas Polri akan menindak para pelanggar lalu lintas selama dilangsungkannya Operasi Patuh 2023, yang digelar pada 10-23 Juli 2023.
Namun, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak semua pelanggar tersebut akan ditindak di tempat. Sebab, hanya polisi atau personel bersertifikat saja yang boleh.
Walau demikian, bukan berarti pengguna kendaraan bisa melanggar lalu lintas asalkan bisa menghindari polisi. Sebab semua pelanggar akan tetap dikenakan sanksi tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile maupun statis.
"Petugas di lapangan akan kita sebar semuanya. Jadi tidak setiap kendaraan dihentikan nggak, tapi kita tetap memaksimalkan e-TLE mobil dan e-TLE statis," kata Latif, Senin (10/7/2023).
"Anggota yang ada di lapangan tetap melihat serta menindak pelanggaran yang kasat mata di depannya," lanjutnya.
Sehingga, apabila ada pengendara yang merasa sudah melanggar lalu lintas tapi tidak diberhentikan polisi, bisa segera cek ke laman https://etle-pmj.info guna memastikan apakah kena ETLE atau tidak.
Sebab jika diabaikan, data kendaraan bisa dibekukan atau bahkan diblokir dan tidak bisa dibuka kembali. Dampaknya, akan menyulitkan ketika pemilik mau memperpanjang masa berlaku STNK atau balik nama.
Berikut cara cek ETLE secara online;
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online, sebagai berikut;
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang disasar polisi selama Operasi Patuh 2023 ialah;
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudi kendaraan tidak menggunakan sabuk
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar
11. Kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengna STNK
12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan/atau sirine yang bukan peruntukannya
14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor RFS/RFP
https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/11/111200715/tidak-semua-pelanggar-lalin-langsung-ditilang-pada-operasi-patuh-2023