Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Harus Menyalakan Lampu Utama Saat Mengendarai Motor di Siang Hari

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara wajib untuk mematuhi segala aturan berlalu lintas yang ada untuk memastikan keamanan dan kenyamanan mengemudi di jalan. Apabila abai, siap-siap dikenakan sanksi berupa tilang.

Salah satu aturan yang harus dilakukan namun kerap disepelekan ialah kewajiban menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari. Aturan ini tertuang dalam UU No.22 tahun 2009 tengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun pertanyaannya, mengapa hanya motor saja yang harus menyalakan lampu utama?

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada pasal 107, disebutkan bahwa tujuan atas menyalakan lampu sepeda motor arena kondisi jarak pandang pengemudinya yang terbatas.

Selain itu, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan juga menjelaskan jika penyalaan lampu motor pada siang hari supaya posisi pemotor mudah untuk dideteksi kendaraan lain seperti mobil dan truk.

"Karena secara teori kecepatan cahaya lebih cepat dari kecepatan suara, artinya cahaya lampu dari sepeda motor akan lebih cepat diterima oleh pengemudi lain baik dari depan maupun belakang,” kata Aan saat dihubungi oleh Kompas.com.

Aan juga menjelaskan jika dengan sinar atau cahaya akan cepat terlihat ada sepeda motor. Hal tersebut karena ukuran sepeda motor yang kecil, alhasil terkadang motor tidak tampak jika tidak menggunakan lampu.

“Tentu tujuan dari aturan yang ada lebih untuk melindungi masyarakat. Mari ikuti aturan yang ada jangan abai dengan keselamatan,” kata Aan.

Untuk diketahui, menurut data kecelakaan lalu lintas di Indonesia, kecelakaan yang melibatkan sepeda motor rata-rata mencapai 60 persen. Faktor tertingginya ialah pengemudi atau pengendara lain yang kurang awas.

Bagi pengendara motor yang abai, siap-siap dikenakan sanksi hukum seperti tertuang dalam Pasal 293 ayat 2 UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ.

“Pada pasal 293 ayat 2 setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 ayat 2 akan dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,” kata Aan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/10/192100215/alasan-harus-menyalakan-lampu-utama-saat-mengendarai-motor-di-siang-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke