Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kecelakaan Fatal Bus Tabrak Truk Akibat Lampu Belakang Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Tabrakan yang melibatkan bus dan truk kembali terjadi. Video kecelakaan tersebut viral di dunia maya yang memperlihatkan kondisinya.

Dalam video yang beredar di akun TikTok menjelaskan, bagian depan kiri bus menabrak sektor belakang kanan truk. Kondisi tersebut membuat bodi bus hancur sampai ke tengah.

Karena gambar yang mengganggu, Kompas.com tak menyertakan foto atau video kejadian tersebut. Informasi waktu dan lokasi juga tidak diinformasikan dalam unggahan tersebut. 

 

Bicara soal kecelakaan di malam hari akibat lampu belakang yang mati sudah banyak terjadi, tak hanya truk, mobil biasa dan kendaraan lainnya juga bisa mengalami hal yang sama.

Pasalnya, saat berkendara dalam kondisi penerangan yang minim, maka pengemudi di belakang akan sulit melihat, apalagi jika truk tidak memasang stiker pemantul.

Mengenai lampu belakang, Division Head After Sales & Biz Solution CARfix Indonesia Sigit Wahyu Anggoro mengatakan, sebelum melakukan perjalanan kendaraan perlu dipersiapkan dulu.

Pengecekan setiap komponen juga perlu dilakukan guna memastikan kendaraan tetap aman dan nyaman saat dikendarai dan sampai di tempat tujuan.

"Lampu-lampu Penerangan pada kendaraan sangat penting ketika digunakan di jalan raya. Tidak hanya lampu utama saja, tetapi juga penerangan lainnya seperti sein atau pun lampu indikator lain," ujar Sigit belum lama ini.

Adapun aturan menyalakan lampu sudah menjadi kewajiban dan tertuang dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 107:

"(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari."

Kemudian mengenai sanksi lampu belakang tidak menyala, dapat dikenai Pasal 285 Ayat 2:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah.)"

https://otomotif.kompas.com/read/2023/07/01/130200315/kecelakaan-fatal-bus-tabrak-truk-akibat-lampu-belakang-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke